Jawaban Singkat
Gugatan sederhana adalah jalur perdata untuk perkara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta, diperiksa hakim tunggal dengan pembuktian sederhana (Pasal 3 PERMA No. 2 Tahun 2015 jo. PERMA No. 4 Tahun 2019). Sengketa tanah dan perkara pengadilan khusus tidak dapat diajukan melalui jalur ini.
Fakta kunci
| Dasar hukum | PERMA No. 2 Tahun 2015 jo. PERMA No. 4 Tahun 2019 |
|---|---|
| Batas nilai | Gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000 |
| Jenis perkara | Wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum |
| Dikecualikan | Sengketa hak atas tanah dan perkara pengadilan khusus |
| Hakim | Hakim tunggal |

Tidak semua sengketa perdata harus melalui gugatan biasa yang panjang. Untuk perkara wanprestasi (cidera janji) atau perbuatan melawan hukum dengan nilai kerugian materiil yang tidak terlalu besar, Mahkamah Agung menyediakan jalur gugatan sederhana yang diperiksa hakim tunggal dengan pembuktian yang sederhana.
Berapa batas nilai gugatan sederhana?
Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah PERMA No. 4 Tahun 2019 menetapkan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Perkara apa yang tidak bisa?
- perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus (misalnya kepailitan atau hubungan industrial);
- sengketa hak atas tanah;
- gugatan terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya.
Syarat para pihak
Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, dan pada prinsipnya berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama. Bila penggugat berada di luar wilayah itu, penggugat menunjuk kuasa yang beralamat di wilayah hukum tergugat (Pasal 4 ayat (3a)). Para pihak wajib hadir langsung di setiap sidang, dengan atau tanpa didampingi kuasa.
Bagaimana jika tergugat tidak datang?
Bila tergugat tidak hadir pada sidang pertama, ia dipanggil kedua kalinya. Jika tetap tidak hadir pada sidang kedua setelah dipanggil patut, hakim memutus secara verstek (Pasal 13 ayat (3)). Tergugat dapat mengajukan perlawanan dalam 7 hari setelah pemberitahuan putusan.
Sita jaminan dan eksekusi
Hakim dapat memerintahkan sita jaminan atas harta tergugat selama pemeriksaan (Pasal 17A). Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan sukarela, ketua pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning (teguran) paling lambat 7 hari setelah permohonan eksekusi diterima (Pasal 31 ayat (2a)).
Kapan lebih baik memakai gugatan biasa?
Bila nilai kerugian melebihi Rp500 juta, tergugat lebih dari satu dengan kepentingan berbeda, atau fakta perkaranya rumit dan membutuhkan pembuktian panjang. Advokat dapat membantu menilai jalur mana yang lebih efisien sebelum somasi dikirim.
Dasar hukum
- Pasal 1 dan Pasal 3 PERMA No. 4 Tahun 2019 — baca teks pasal
- PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana — baca teks pasal
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa nilai maksimal gugatan sederhana?
Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta menurut Pasal 3 PERMA No. 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah PERMA No. 4 Tahun 2019.
Apakah sengketa tanah bisa lewat gugatan sederhana?
Tidak. Pasal 3 ayat (2) PERMA tersebut mengecualikan sengketa hak atas tanah.
Apakah gugatan sederhana bisa diajukan secara elektronik?
Bisa. Pasal 6A memungkinkan administrasi perkara secara elektronik sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.


