Jawaban Singkat
Menurut KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), penangkapan paling lama 1x24 jam (Pasal 96) dan tembusan surat perintah penangkapan wajib diberikan kepada keluarga paling lama 1 hari (Pasal 95 ayat 3). Keluarga sebaiknya memastikan lokasi pemeriksaan, meminta tembusan surat, dan segera menghubungi advokat karena tersangka berhak didampingi dalam setiap pemeriksaan (Pasal 142).
Fakta kunci
| Batas penangkapan | 1x24 jam (Pasal 96 UU 20/2025) |
|---|---|
| Tembusan surat ke keluarga | Paling lama 1 hari (Pasal 95 ayat 3 dan Pasal 100 ayat 4) |
| Syarat penangkapan | Minimal 2 alat bukti (Pasal 94) |
| Penahanan penyidikan | 20 hari + perpanjangan 40 hari (Pasal 102) |
| Penangguhan penahanan | Dengan/tanpa jaminan uang atau orang (Pasal 110) |
| Keadilan restoratif | Ancaman maks. 5 tahun, bukan pengulangan (Pasal 80) |

Bila anggota keluarga ditangkap, langkah pertama adalah memastikan di mana ia diperiksa dan atas dasar surat apa, lalu segera menghubungi advokat. Menurut KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026), penangkapan paling lama 1×24 jam, dan tembusan surat perintah penangkapan wajib diberikan kepada keluarga paling lama 1 hari sejak penangkapan. Setelah itu penyidik harus memutuskan: melepaskan, atau menahan dengan surat perintah penahanan yang juga wajib diberikan kepada keluarga.
Keluarga Anda sedang diperiksa sekarang? Waktu sangat menentukan. Minta advokat datang ke lokasi atau konsultasikan langkahnya hari ini: advokat datang ke lokasi (se-Jabodetabek).
Apa yang harus dilakukan dalam beberapa jam pertama?
- Tetap tenang dan catat fakta. Jam dan tempat penangkapan, nama atau satuan petugas, kendaraan, dan saksi yang melihat. Catatan ini berguna bila nanti ada keberatan atas cara penangkapan.
- Pastikan keberadaannya. Tanyakan ke polsek atau polres setempat, atau ke kesatuan yang tercantum di surat. Pasal 95 ayat (2) UU 20/2025 mewajibkan surat perintah penangkapan memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan tempat tersangka diperiksa.
- Minta tembusan surat perintah penangkapan. Pasal 95 ayat (3) mewajibkan tembusan diberikan kepada keluarga, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RT/RW tempat tinggalnya dalam waktu paling lama 1 hari. Simpan dan foto surat itu.
- Hubungi advokat sebelum pemeriksaan berjalan jauh. Tersangka berhak memilih, menghubungi, dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan (Pasal 142), dan advokat berhak menghubungi serta mengunjungi klien sejak ditangkap (Pasal 150).
- Sampaikan pesan sederhana kepadanya (melalui advokat atau saat kunjungan): ia berhak menolak memberikan keterangan terkait sangkaan sampai didampingi, dan wajib membaca berita acara sebelum menandatangani.
- Kumpulkan dokumen identitas, surat keterangan kerja, dan bukti tempat tinggal tetap — berguna bila nanti mengajukan penangguhan penahanan.
Berapa lama polisi boleh menangkap dan menahan?
Penangkapan dan penahanan adalah dua hal berbeda. Pasal 96 UU 20/2025 membatasi penangkapan paling lama 1×24 jam, kecuali undang-undang menentukan lain. Penangkapan pun harus didasarkan minimal dua alat bukti (Pasal 94). Untuk tindak pidana yang hanya diancam denda paling banyak kategori II, penangkapan tidak boleh dilakukan kecuali tersangka dua kali berturut-turut mangkir dari panggilan sah (Pasal 97).
Bila penyidik ingin menahan, harus ada surat perintah penahanan. Menurut Pasal 100, penahanan pada prinsipnya hanya untuk tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih (ditambah daftar pasal tertentu, termasuk penipuan Pasal 492 KUHP), didasarkan minimal dua alat bukti sah, dan disertai alasan konkret seperti mangkir dua kali, berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, atau memengaruhi saksi. Tembusan surat penahanan wajib diberikan kepada keluarga paling lama 1 hari sejak penahanan.
Jangka waktunya juga dibatasi. Pada tahap penyidikan, penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang penuntut umum paling lama 40 hari; setelah itu penyidik wajib mengeluarkan tersangka (Pasal 102). Tahap penuntutan punya batas sendiri: 20 hari, diperpanjang paling lama 30 hari (Pasal 103).
Perkara pidana bergerak cepat dan keterangan pertama sering menentukan arah perkara. Ajukan pendampingan sejak tahap pemeriksaan melalui halaman pendampingan perkara.
Bisakah keluarga mengajukan penangguhan penahanan?
Bisa diajukan, tetapi bukan hak yang otomatis dikabulkan. Pasal 110 UU 20/2025 menyatakan penangguhan dapat diberikan penyidik, penuntut umum, atau hakim atas permintaan tersangka, dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang. Jaminan orang dapat diberikan oleh keluarga, advokat, atau orang lain yang bersedia menanggung risiko bila tahanan melarikan diri. Penangguhan dapat dicabut bila syaratnya dilanggar.
Permohonan yang baik menunjukkan alasan objektif: tersangka punya tempat tinggal tetap, pekerjaan, tanggungan keluarga, kooperatif, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Advokat biasanya menyusunnya bersama surat jaminan dari keluarga.
Apakah perkara bisa diselesaikan secara damai?
Untuk sebagian perkara, ya. KUHAP baru mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat ditempuh sejak penyelidikan sampai persidangan (Pasal 79). Syaratnya antara lain tindak pidana diancam penjara paling lama 5 tahun atau hanya denda paling banyak kategori III, dan bukan pengulangan (Pasal 80). Pemulihan bisa berupa permintaan maaf, pengembalian barang, atau ganti rugi yang dituangkan dalam kesepakatan dan wajib dilaksanakan dalam 7 hari. Jangan menawarkan “uang damai” kepada siapa pun di luar mekanisme resmi ini.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menunggu sampai berkas dilimpahkan. Banyak keluarga baru mencari advokat ketika perkara sudah di kejaksaan, padahal BAP sudah ditandatangani.
- Membayar pihak yang menjanjikan “bisa urus”. Ini berisiko pidana dan tidak punya dasar hukum.
- Tidak meminta tembusan surat. Tanpa surat, sulit menilai apakah prosedur dipenuhi.
- Mengunggah kasus ke media sosial secara emosional, yang bisa memicu masalah hukum baru.
- Menghubungi korban atau saksi untuk “membujuk” — dapat dianggap memengaruhi saksi dan justru menjadi alasan penahanan menurut Pasal 100 ayat (5).
Dokumen yang perlu disiapkan untuk konsultasi
- Foto atau salinan surat perintah penangkapan dan/atau penahanan.
- Surat panggilan sebelumnya, bila ada.
- KTP dan Kartu Keluarga tersangka dan penjamin.
- Surat keterangan kerja atau usaha.
- Kronologi singkat versi keluarga dan nama saksi yang mengetahui.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah keluarga boleh langsung menemui orang yang ditangkap?
Kunjungan keluarga mengikuti aturan tempat penahanan. Yang dijamin undang-undang adalah hak advokat untuk menghubungi dan mengunjungi klien sejak ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan (Pasal 150 UU 20/2025).
Bagaimana jika lewat 24 jam belum ada surat penahanan?
Penangkapan dibatasi 1×24 jam (Pasal 96). Bila tidak ada dasar penahanan yang sah, tersangka seharusnya dilepaskan. Advokat dapat menanyakan dasar hukumnya kepada penyidik dan, bila perlu, menempuh praperadilan di pengadilan negeri.
Kapan kuasa hukum sebaiknya dihubungi?
Sesegera mungkin, idealnya sebelum pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Keterangan awal tercatat dalam BAP dan sulit diubah belakangan.
Berapa biaya pengacara pidana untuk pendampingan pemeriksaan?
Honorarium disepakati tertulis berdasarkan risiko, waktu, dan kompleksitas perkara (Pasal 21 UU Advokat). Untuk langkah awal, kami menyediakan konsultasi online Rp120.000 per 30 menit dan kunjungan advokat ke lokasi se-Jabodetabek Rp1.990.000.
Penutup
Jam-jam pertama setelah penangkapan adalah saat keluarga paling bingung, padahal di situlah hak-hak paling mudah dijaga. Pastikan surat, pastikan lokasi, pastikan pendampingan. Pelajari juga hak tersangka dalam KUHAP baru dan gambaran pendampingan perkara pidana di Jakarta Barat. Bila keuangan menjadi kendala, baca kapan bisa memakai bantuan hukum gratis.
Butuh advokat sekarang? Minta advokat datang ke lokasi atau konsultasi online 30 menit (Rp120.000).
Artikel ini informasi hukum umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara berbeda dan tidak ada advokat yang dapat menjanjikan hasilnya.
Dasar hukum
- Pasal 94-97 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP — baca teks pasal
- Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP — baca teks pasal
- Pasal 102-103 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP — baca teks pasal
- Pasal 110 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP — baca teks pasal
- Pasal 79-80 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP — baca teks pasal
- Pasal 142 dan 150 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP — baca teks pasal
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah keluarga boleh langsung menemui orang yang ditangkap?
Kunjungan keluarga mengikuti aturan tempat penahanan; yang dijamin undang-undang adalah hak advokat mengunjungi klien sejak ditangkap (Pasal 150 UU 20/2025).
Bagaimana jika lewat 24 jam belum ada surat penahanan?
Penangkapan dibatasi 1x24 jam (Pasal 96). Tanpa dasar penahanan yang sah, tersangka seharusnya dilepaskan; advokat dapat menempuh praperadilan bila perlu.
Kapan kuasa hukum sebaiknya dihubungi?
Sesegera mungkin, idealnya sebelum pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Berapa biaya pengacara pidana untuk pendampingan?
Honorarium disepakati tertulis (Pasal 21 UU Advokat). Langkah awal: konsultasi online Rp120.000 atau kunjungan advokat Rp1.990.000.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.

