Jawaban Singkat
Perbuatan melawan hukum (PMH) adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu wajib menggantinya. Penggugat harus membuktikan adanya perbuatan melanggar hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat, tanpa perlu ada perjanjian.
Fakta kunci
| Dasar hukum utama | Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata |
|---|---|
| Unsur yang dibuktikan | Perbuatan melanggar hukum, kesalahan, kerugian, hubungan sebab-akibat |
| Perlu perjanjian? | Tidak, berbeda dengan wanprestasi |
| Termasuk kelalaian? | Ya, menurut Pasal 1366 KUHPerdata |
| Forum | Pengadilan Negeri yang berwenang |
Perbuatan melawan hukum (PMH) adalah perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Berbeda dengan wanprestasi, gugatan PMH tidak mensyaratkan adanya perjanjian di antara para pihak.
Apa dasar hukum perbuatan melawan hukum?
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk menggantinya. Pasal 1366 KUHPerdata memperluas tanggung jawab tersebut: seseorang juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian atau kesembronoannya.
Apa saja unsur yang harus dibuktikan?
Dari rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, penggugat pada umumnya perlu membuktikan empat hal:
- Ada perbuatan yang melanggar hukum, termasuk kelalaian.
- Ada kesalahan pada pihak yang berbuat.
- Ada kerugian yang diderita penggugat.
- Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian itu.
Siapa yang dapat dimintai tanggung jawab?
Selain pelaku langsung, Pasal 1367 KUHPerdata menetapkan tanggung jawab atas perbuatan orang yang menjadi tanggungan seseorang. Misalnya, orang tua atau wali atas anak belum dewasa yang tinggal bersama mereka, dan majikan atas kerugian yang ditimbulkan bawahannya dalam menjalankan pekerjaan yang ditugaskan.
Bagaimana langkah menggugat perbuatan melawan hukum?
- Kumpulkan bukti perbuatan, kerugian, dan kaitan keduanya: dokumen, foto, saksi, dan rincian biaya.
- Hitung kerugian secara rinci, baik kerugian materiil maupun immateriil yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Kirim somasi untuk membuka peluang penyelesaian tanpa sidang.
- Bila tidak ada penyelesaian, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
Ketepatan dalam merumuskan unsur dan menghitung kerugian sering menentukan hasil perkara. Konsultasikan fakta perkara Anda dengan advokat sebelum mengajukan gugatan.
Dasar hukum
- Pasal 1365 KUHPerdata — baca teks pasal
- Pasal 1366 KUHPerdata — baca teks pasal
- Pasal 1367 KUHPerdata — baca teks pasal
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda perbuatan melawan hukum dan wanprestasi?
Wanprestasi berangkat dari perjanjian yang tidak dipenuhi, sedangkan perbuatan melawan hukum tidak mensyaratkan adanya perjanjian di antara para pihak.
Apakah kelalaian bisa digugat sebagai perbuatan melawan hukum?
Bisa. Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan seseorang bertanggung jawab juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Apakah majikan bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya?
Pasal 1367 KUHPerdata menetapkan majikan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan bawahannya dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan.
Ke pengadilan mana gugatan perbuatan melawan hukum diajukan?
Ke Pengadilan Negeri yang berwenang, umumnya di wilayah tempat tinggal tergugat.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.
