Lewati ke konten
RIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERSRIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERSAdvokat & Konsultan Hukum
Jadwalkan Konsultasi

Hak Tersangka dalam KUHAP Baru: Kapan Wajib Didampingi Advokat?

Jawaban Singkat

Menurut Pasal 142 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru, berlaku sejak 2 Januari 2026), tersangka berhak memilih, menghubungi, dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan, diberi tahu sangkaan dengan jelas, menolak memberikan keterangan terkait sangkaan, mengajukan keadilan restoratif, saksi meringankan, serta ganti rugi dan rehabilitasi. Saksi dan korban juga berhak didampingi advokat (Pasal 150).

Fakta kunci

Dasar hukumPasal 142 dan Pasal 150 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP)
Berlaku sejak2 Januari 2026
Pendampingan advokatDalam setiap pemeriksaan, sejak ditangkap atau ditahan
Hak diamBoleh menolak memberikan keterangan terkait sangkaan
Salinan BAPDapat diminta advokat sesaat setelah pemeriksaan
Hak Tersangka dalam KUHAP Baru: Kapan Wajib Didampingi Advokat?

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), menggantikan UU No. 8 Tahun 1981. Salah satu perubahan yang paling terasa bagi orang yang dipanggil penyidik adalah pengaturan hak tersangka yang kini dikumpulkan dalam satu pasal, yaitu Pasal 142.

Apa saja hak tersangka menurut KUHAP baru?

Pasal 142 UU No. 20 Tahun 2025 menyebut tujuh belas hak tersangka atau terdakwa. Yang paling penting dalam tahap pemeriksaan antara lain:

  • segera menjalani pemeriksaan;
  • memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan;
  • diberi tahu dengan jelas, dalam bahasa yang dimengerti, apa yang disangkakan;
  • diberi tahu mengenai hak-haknya;
  • memberikan atau menolak memberikan keterangan terkait sangkaan;
  • mengajukan permohonan mekanisme keadilan restoratif;
  • mengajukan saksi atau ahli yang meringankan;
  • menuntut ganti rugi dan rehabilitasi; serta
  • bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat.

Apa yang boleh dilakukan advokat saat mendampingi?

Pasal 150 KUHAP baru mengatur hak advokat, antara lain menghubungi dan mengunjungi klien sejak ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan, memberi nasihat hukum, mendampingi pada semua tahap, serta meminta salinan berita acara pemeriksaan tersangka sesaat setelah pemeriksaan selesai. Pasal 149 menegaskan advokat berstatus penegak hukum dan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Hak pendampingan ini tidak hanya untuk tersangka. Pasal 150 huruf a dan d juga menyebut saksi dan korban sebagai pihak yang dapat didampingi advokat.

Langkah praktis saat menerima surat panggilan

  1. Baca status Anda di surat panggilan: saksi atau tersangka. Status menentukan strategi.
  2. Hubungi advokat sebelum hadir. Advokat perlu waktu mempelajari kronologi dan dokumen.
  3. Siapkan kronologi tertulis dan salinan dokumen yang relevan, tetapi jangan menyerahkan dokumen asli tanpa tanda terima.
  4. Baca ulang berita acara pemeriksaan sebelum menandatangani. Perbaiki setiap kalimat yang tidak sesuai dengan keterangan Anda.
  5. Minta salinan BAP melalui advokat Anda.

Kapan sebaiknya menghubungi advokat?

Sedini mungkin, idealnya sejak surat panggilan pertama diterima, bahkan bila Anda dipanggil sebagai saksi. Keterangan yang diberikan pada tahap awal sering menentukan arah perkara, dan memperbaikinya kemudian jauh lebih sulit.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah saksi boleh didampingi pengacara?

Boleh. Pasal 150 UU No. 20 Tahun 2025 menyebut advokat berhak mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan.

Apakah tersangka wajib menjawab semua pertanyaan penyidik?

Tidak. Pasal 142 huruf e KUHAP baru memberi hak untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan.

Kapan KUHAP baru mulai berlaku?

UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.

Artikel terkait

Konsultasi Privat

Tiga ketukan. Advokat yang menghubungi Anda.

  • Rahasia sejak pesan pertama (Pasal 19 UU Advokat)
  • Kurang dari 1 menit untuk diisi
  • Honorarium mulai Rp10.000.000, tertulis di awal
Lebih suka bicara langsung? Booking jadwal Ingin langsung bertemu? Booking konsultasi mulai Rp120.000
Masalah Anda tentang apa?
Seberapa mendesak, dan kisaran anggarannya?
Ke mana advokat menghubungi Anda?
Bicara dengan Advokat