Jawaban Singkat
Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian. Pihak yang dirugikan lazimnya mengirim somasi untuk menyatakan pihak lain lalai, lalu dapat menuntut pemenuhan perjanjian atau pembatalannya, disertai ganti biaya, kerugian, dan bunga, sesuai Pasal 1238, 1243, dan 1267 KUHPerdata.
Fakta kunci
| Dasar hukum utama | Pasal 1238, 1243, dan 1267 KUHPerdata |
|---|---|
| Langkah pertama | Somasi untuk menyatakan pihak lain lalai |
| Pilihan tuntutan | Pemenuhan atau pembatalan perjanjian, ditambah ganti rugi |
| Forum | Pengadilan Negeri, atau arbitrase bila diperjanjikan |
Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya: tidak melaksanakan sama sekali, terlambat, keliru, atau melakukan hal yang dilarang perjanjian.
Kapan seseorang dianggap lalai?
Pasal 1238 KUHPerdata menentukan debitur dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis (dalam praktik disebut somasi), atau berdasarkan perjanjian itu sendiri bila lewatnya waktu yang ditentukan sudah cukup untuk menganggapnya lalai.
Apa saja yang dapat dituntut?
Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, pihak yang dirugikan dapat memilih: memaksa pihak lain memenuhi perjanjian bila masih mungkin, atau menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Pasal 1243 KUHPerdata menegaskan ganti rugi itu mulai diwajibkan setelah debitur tetap lalai meski telah dinyatakan lalai.
Bagaimana langkah menuntut wanprestasi?
- Kumpulkan perjanjian dan bukti pelaksanaannya (bukti transfer, korespondensi, berita acara).
- Kirim somasi yang menyatakan pihak lain lalai dan memberi tenggat pemenuhan.
- Buka ruang negosiasi atau mediasi bila memungkinkan.
- Bila tetap tidak dipenuhi, ajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang, kecuali perjanjian memuat klausul arbitrase.
Dasar hukum
- Pasal 1238 KUHPerdata — baca teks pasal
- Pasal 1243 KUHPerdata — baca teks pasal
- Pasal 1267 KUHPerdata — baca teks pasal
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah somasi wajib sebelum menggugat wanprestasi?
Lazimnya ya, untuk menyatakan pihak lain lalai, kecuali perjanjian sudah menentukan kapan pihak itu dianggap lalai.
Apa beda wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum?
Wanprestasi berangkat dari perjanjian yang tidak dipenuhi, sedangkan perbuatan melawan hukum tidak mensyaratkan adanya perjanjian.
Bisakah menuntut pembatalan perjanjian?
Bisa. Pasal 1267 KUHPerdata memberi pilihan menuntut pemenuhan atau pembatalan, disertai ganti rugi.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.
