Jawaban Singkat
Sejak KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku 2 Januari 2026, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dicabut dan diganti Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP (Pasal 622). Keduanya mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori II (Rp10 juta) sampai kategori VI (Rp2 miliar).
Fakta kunci
| Dasar hukum | Pasal 603, 604, 622 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) |
|---|---|
| Berlaku sejak | 2 Januari 2026 |
| Pengganti Pasal 2 ayat (1) Tipikor | Pasal 603 KUHP |
| Pengganti Pasal 3 Tipikor | Pasal 604 KUHP |
| Ancaman penjara | Seumur hidup atau 2-20 tahun |
| Denda | Kategori II (Rp10 juta) s.d. kategori VI (Rp2 miliar) |

KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku 2 Januari 2026. Salah satu perubahan besarnya: dua pasal yang paling sering dipakai dalam perkara korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), dicabut dan dipindahkan ke dalam KUHP.
Pasal mana yang dicabut?
Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP mencabut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU Tipikor. Pasal 622 ayat (4) menentukan bahwa bila pasal-pasal itu dirujuk undang-undang lain, rujukannya diganti:
- Pasal 2 ayat (1) → Pasal 603 KUHP;
- Pasal 3 → Pasal 604 KUHP;
- Pasal 5 → Pasal 605 KUHP;
- Pasal 11 → Pasal 606 ayat (2) KUHP;
- Pasal 13 → Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Isi Pasal 603: memperkaya diri
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Isi Pasal 604: penyalahgunaan wewenang
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, diancam pidana yang sama: seumur hidup atau 2 sampai 20 tahun, dan denda kategori II sampai VI.
Berapa nilai denda kategori II dan VI?
Menurut Pasal 79 KUHP, kategori II adalah Rp10.000.000 dan kategori VI adalah Rp2.000.000.000.
Mengapa ini penting bagi pembelaan?
- Untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, Pasal 3 ayat (1) KUHP menentukan bahwa bila peraturan berubah sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku. Perbandingan ancaman lama dan baru harus dihitung cermat.
- Unsur “merugikan keuangan negara” tetap menjadi titik sentral pembuktian, termasuk siapa yang berwenang menghitung kerugian.
- Hukum acaranya kini mengikuti KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), termasuk hak pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.
Bagi pejabat, direksi BUMN/BUMD, maupun rekanan pengadaan, pendampingan sejak tahap klarifikasi atau penyelidikan adalah langkah paling menentukan.
Dasar hukum
- Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — baca teks pasal
- Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — baca teks pasal
- Pasal 622 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — baca teks pasal
- Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — baca teks pasal
- Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — baca teks pasal
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor masih berlaku?
Tidak. Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP baru mencabut Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13 UU Tipikor, dan rujukannya diganti ke Pasal 603-606 KUHP.
Berapa ancaman minimal Pasal 603 KUHP?
Pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, ditambah denda kategori II sampai VI.
Berapa denda kategori VI dalam KUHP baru?
Rp2.000.000.000 menurut Pasal 79 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.
