Jawaban Singkat
Menurut Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, pihak lain tidak dapat lagi menuntut hak atas tanah bila dalam 5 tahun sejak sertifikat terbit tidak mengajukan keberatan tertulis atau gugatan, tetapi hanya jika sertifikat terbit secara sah, diperoleh dengan iktikad baik, dan tanah dikuasai secara nyata oleh pemegangnya. Bila salah satu syarat tidak terpenuhi, gugatan masih mungkin diajukan.
Fakta kunci
| Dasar hukum | Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah |
|---|---|
| Kekuatan sertifikat | Alat pembuktian yang kuat |
| Batas waktu | 5 tahun sejak sertifikat diterbitkan |
| Syarat berlakunya batas | Terbit sah, iktikad baik, dikuasai secara nyata |
| Jalur | Gugatan perdata, PTUN, laporan pidana, keberatan ke BPN |

Sengketa tanah sering bermula dari temuan bahwa bidang tanah yang dikuasai keluarga selama puluhan tahun ternyata sudah bersertifikat atas nama orang lain. Pertanyaan pertama yang muncul: apakah masih bisa digugat? Jawabannya bergantung pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sertifikat adalah bukti yang kuat, bukan mutlak
Pasal 32 ayat (1) menyebut sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis, sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah. “Kuat” berarti dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya di pengadilan.
Aturan batas 5 tahun
Pasal 32 ayat (2) menentukan bahwa pihak lain tidak dapat lagi menuntut haknya bila dalam 5 tahun sejak sertifikat terbit tidak mengajukan keberatan tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan, atau tidak menggugat ke pengadilan. Namun batas ini hanya berlaku bila seluruh syarat berikut terpenuhi:
- sertifikat diterbitkan secara sah;
- pemegangnya memperoleh tanah dengan iktikad baik; dan
- pemegangnya secara nyata menguasai tanah tersebut.
Bila salah satu syarat tidak terpenuhi, misalnya sertifikat terbit berdasarkan dokumen palsu atau pemegang sertifikat tidak pernah menguasai fisik tanah, ruang untuk menggugat masih terbuka meskipun sudah lewat 5 tahun. Penilaiannya selalu bergantung pada bukti.
Jalur yang dapat ditempuh
- Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menentukan siapa pemilik yang sah;
- gugatan tata usaha negara ke PTUN untuk membatalkan penerbitan sertifikat sebagai keputusan pejabat, dengan memperhatikan tenggang 90 hari;
- laporan pidana bila ada dugaan pemalsuan dokumen;
- keberatan tertulis ke Kantor Pertanahan sebagai langkah awal yang tercatat.
Bukti yang perlu dikumpulkan
Girik, letter C, akta jual beli lama, bukti pembayaran PBB, foto penguasaan fisik, keterangan saksi tetangga, dan riwayat warkah dari Kantor Pertanahan. Semakin cepat dikumpulkan, semakin kuat posisi Anda.
Dasar hukum
- Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah — baca teks pasal
- Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN — baca teks pasal
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah sertifikat tanah bisa dibatalkan?
Bisa, melalui putusan pengadilan atau gugatan PTUN, karena sertifikat adalah alat bukti yang kuat tetapi tidak mutlak (Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997).
Apakah batas 5 tahun berlaku untuk semua sertifikat?
Tidak. Batas itu hanya berlaku bila sertifikat terbit sah, pemegangnya beriktikad baik, dan menguasai tanah secara nyata (Pasal 32 ayat (2)).
Apa langkah pertama bila tanah disertifikatkan orang lain?
Ajukan keberatan tertulis ke Kantor Pertanahan dan pemegang sertifikat, lalu kumpulkan bukti riwayat kepemilikan dan penguasaan.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.

