Jawaban Singkat
Perceraian hanya sah bila diputus pengadilan (Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974) dengan salah satu alasan dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, seperti zina atau kecanduan, ditinggalkan 2 tahun berturut-turut, hukuman penjara 5 tahun atau lebih, kekejaman berat, cacat atau penyakit, atau pertengkaran terus-menerus. Pasangan Muslim mengajukan ke Pengadilan Agama, non-Muslim ke Pengadilan Negeri.
Fakta kunci
| Dasar hukum | Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974; Pasal 19-20 PP No. 9 Tahun 1975 |
|---|---|
| Jumlah alasan | 6 alasan (Pasal 19 PP 9/1975) |
| Pengadilan | Pengadilan Agama (Muslim) atau Pengadilan Negeri (non-Muslim) |
| Tempat gugatan | Pengadilan di tempat kediaman tergugat |
| Harta bersama | Harta yang diperoleh selama perkawinan (Pasal 35 UU Perkawinan) |

Perceraian di Indonesia hanya sah bila diputus di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak (Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Undang-undang juga mensyaratkan adanya alasan yang cukup bahwa suami dan istri tidak dapat lagi hidup rukun.
Enam alasan perceraian
Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 menyebut alasan-alasan berikut:
- salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan;
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri;
- terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran tanpa harapan hidup rukun lagi.
Ke pengadilan mana?
Bagi pasangan beragama Islam, perkara perceraian diperiksa Pengadilan Agama (Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah UU No. 3 Tahun 2006). Bagi pasangan non-Muslim, perkara diajukan ke Pengadilan Negeri. Menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975, gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman tergugat; bila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Bagaimana dengan harta bersama?
Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing kecuali diperjanjikan lain (Pasal 35 UU Perkawinan). Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukum masing-masing (Pasal 37). Pembagian harta dapat digabungkan dengan gugatan cerai atau diajukan tersendiri.
Hal yang perlu disiapkan
- buku nikah atau akta perkawinan, KTP, dan kartu keluarga;
- akta kelahiran anak bila ada tuntutan hak asuh dan nafkah;
- bukti yang mendukung alasan perceraian;
- daftar dan bukti kepemilikan harta bersama.
Perkara keluarga menyangkut anak, harta, dan reputasi. Pendampingan advokat membantu menjaga proses tetap tertutup, terukur, dan fokus pada kepentingan jangka panjang Anda.
Dasar hukum
- Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — baca teks pasal
- Pasal 35-37 UU No. 1 Tahun 1974 — baca teks pasal
- Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 — baca teks pasal
- Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975 — baca teks pasal
- Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama — baca teks pasal
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah bisa cerai tanpa sidang?
Tidak. Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.
Bagaimana jika suami atau istri tinggal di luar negeri?
Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat dan disampaikan melalui Perwakilan RI (Pasal 20 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975).
Apakah warisan termasuk harta bersama?
Tidak. Warisan dan hadiah tetap di bawah penguasaan masing-masing kecuali diperjanjikan lain (Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan).
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.



