Jawaban Singkat
Perselisihan PHK wajib ditempuh berurutan menurut UU No. 2 Tahun 2004: perundingan bipartit paling lama 30 hari kerja, pencatatan ke dinas ketenagakerjaan, mediasi atau konsiliasi, lalu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang wajib dilampiri risalah mediasi atau konsiliasi.
Fakta kunci
| Dasar hukum | UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI |
|---|---|
| Bipartit | Paling lama 30 hari kerja (Pasal 3) |
| Anjuran mediator | Paling lambat 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama (Pasal 13) |
| Syarat gugatan PHI | Wajib melampirkan risalah mediasi/konsiliasi (Pasal 83) |
| Tenggang gugatan PHK | 1 tahun sejak keputusan pengusaha diterima (Pasal 82) |

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak disepakati termasuk perselisihan hubungan industrial. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mengatur urutan yang wajib ditempuh. Melompati satu tahap dapat membuat gugatan dikembalikan oleh hakim.
Tahap 1: Perundingan bipartit
Perselisihan wajib diupayakan lebih dulu melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha secara musyawarah (Pasal 3 ayat (1)). Perundingan ini harus selesai paling lama 30 hari kerja sejak dimulai (Pasal 3 ayat (2)). Buat risalah atau notulen yang ditandatangani, karena dokumen ini menjadi bukti di tahap berikutnya.
Tahap 2: Pencatatan ke dinas ketenagakerjaan
Bila bipartit gagal, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit (Pasal 4 ayat (1)). Instansi tersebut menawarkan penyelesaian melalui konsiliasi; untuk perselisihan PHK, pilihan yang tersedia adalah konsiliasi atau mediasi (Pasal 4 ayat (5)).
Tahap 3: Mediasi
Jika mediasi berhasil, dibuat Perjanjian Bersama yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan dapat dimintakan eksekusi bila tidak dilaksanakan (Pasal 13 ayat (1) dan (3)). Jika gagal, mediator mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama, dan para pihak menjawab dalam 10 hari kerja. Pihak yang tidak menjawab dianggap menolak (Pasal 13 ayat (2)).
Tahap 4: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Gugatan wajib dilampiri risalah mediasi atau konsiliasi; tanpa itu, hakim wajib mengembalikan gugatan (Pasal 83 ayat (1)). Perhatikan juga tenggang waktu: Pasal 82 UU PPHI menyebut gugatan pekerja atas PHK tertentu hanya dapat diajukan dalam 1 tahun sejak keputusan pengusaha diterima atau diberitahukan.
Bagaimana dengan pesangon?
Hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Besarnya bergantung pada masa kerja dan alasan PHK, sehingga perlu dihitung berdasarkan fakta masing-masing.
Bagi pengusaha
Tahapan yang sama berlaku bagi pengusaha. Dokumentasi bipartit yang rapi dan perhitungan hak yang benar sejak awal sering mencegah sengketa berlanjut ke PHI.
Dasar hukum
- Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004 — baca teks pasal
- Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2004 — baca teks pasal
- Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2004 — baca teks pasal
- Pasal 82 dan 83 UU No. 2 Tahun 2004 — baca teks pasal
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — baca teks pasal
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama perundingan bipartit?
Paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan (Pasal 3 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004).
Bisakah langsung menggugat ke PHI tanpa mediasi?
Tidak. Gugatan yang tidak dilampiri risalah mediasi atau konsiliasi wajib dikembalikan hakim (Pasal 83 ayat (1)).
Apa kekuatan Perjanjian Bersama hasil mediasi?
Perjanjian Bersama didaftarkan ke PHI dan dapat dimintakan eksekusi bila tidak dilaksanakan (Pasal 13 ayat (3)).
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.
