Lewati ke konten
RIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERSRIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERSAdvokat & Konsultan Hukum
Jadwalkan Konsultasi

Di-PHK Sepihak? Ini Tahapan Bipartit, Mediasi, hingga Gugatan PHI

Jawaban Singkat

Perselisihan PHK wajib ditempuh berurutan menurut UU No. 2 Tahun 2004: perundingan bipartit paling lama 30 hari kerja, pencatatan ke dinas ketenagakerjaan, mediasi atau konsiliasi, lalu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang wajib dilampiri risalah mediasi atau konsiliasi.

Fakta kunci

Dasar hukumUU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI
BipartitPaling lama 30 hari kerja (Pasal 3)
Anjuran mediatorPaling lambat 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama (Pasal 13)
Syarat gugatan PHIWajib melampirkan risalah mediasi/konsiliasi (Pasal 83)
Tenggang gugatan PHK1 tahun sejak keputusan pengusaha diterima (Pasal 82)
Di-PHK Sepihak? Ini Tahapan Bipartit, Mediasi, hingga Gugatan PHI

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak disepakati termasuk perselisihan hubungan industrial. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mengatur urutan yang wajib ditempuh. Melompati satu tahap dapat membuat gugatan dikembalikan oleh hakim.

Tahap 1: Perundingan bipartit

Perselisihan wajib diupayakan lebih dulu melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha secara musyawarah (Pasal 3 ayat (1)). Perundingan ini harus selesai paling lama 30 hari kerja sejak dimulai (Pasal 3 ayat (2)). Buat risalah atau notulen yang ditandatangani, karena dokumen ini menjadi bukti di tahap berikutnya.

Tahap 2: Pencatatan ke dinas ketenagakerjaan

Bila bipartit gagal, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit (Pasal 4 ayat (1)). Instansi tersebut menawarkan penyelesaian melalui konsiliasi; untuk perselisihan PHK, pilihan yang tersedia adalah konsiliasi atau mediasi (Pasal 4 ayat (5)).

Tahap 3: Mediasi

Jika mediasi berhasil, dibuat Perjanjian Bersama yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan dapat dimintakan eksekusi bila tidak dilaksanakan (Pasal 13 ayat (1) dan (3)). Jika gagal, mediator mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama, dan para pihak menjawab dalam 10 hari kerja. Pihak yang tidak menjawab dianggap menolak (Pasal 13 ayat (2)).

Tahap 4: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Gugatan wajib dilampiri risalah mediasi atau konsiliasi; tanpa itu, hakim wajib mengembalikan gugatan (Pasal 83 ayat (1)). Perhatikan juga tenggang waktu: Pasal 82 UU PPHI menyebut gugatan pekerja atas PHK tertentu hanya dapat diajukan dalam 1 tahun sejak keputusan pengusaha diterima atau diberitahukan.

Bagaimana dengan pesangon?

Hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Besarnya bergantung pada masa kerja dan alasan PHK, sehingga perlu dihitung berdasarkan fakta masing-masing.

Bagi pengusaha

Tahapan yang sama berlaku bagi pengusaha. Dokumentasi bipartit yang rapi dan perhitungan hak yang benar sejak awal sering mencegah sengketa berlanjut ke PHI.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama perundingan bipartit?

Paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan (Pasal 3 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004).

Bisakah langsung menggugat ke PHI tanpa mediasi?

Tidak. Gugatan yang tidak dilampiri risalah mediasi atau konsiliasi wajib dikembalikan hakim (Pasal 83 ayat (1)).

Apa kekuatan Perjanjian Bersama hasil mediasi?

Perjanjian Bersama didaftarkan ke PHI dan dapat dimintakan eksekusi bila tidak dilaksanakan (Pasal 13 ayat (3)).

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.

Konsultasi Privat

Tiga ketukan. Advokat yang menghubungi Anda.

  • Rahasia sejak pesan pertama (Pasal 19 UU Advokat)
  • Kurang dari 1 menit untuk diisi
  • Honorarium mulai Rp10.000.000, tertulis di awal
Lebih suka bicara langsung? Booking jadwal Ingin langsung bertemu? Booking konsultasi mulai Rp120.000
Masalah Anda tentang apa?
Seberapa mendesak, dan kisaran anggarannya?
Ke mana advokat menghubungi Anda?
Bicara dengan Advokat