Jawaban Singkat
Warga Kabupaten Bogor yang beragama Islam mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Cibinong (daerah hukumnya seluruh Kabupaten Bogor menurut Keppres No. 85 Tahun 1996); non-Muslim ke Pengadilan Negeri Cibinong. Cerai gugat diajukan ke pengadilan tempat tinggal istri (Pasal 73 UU 7/1989), cerai talak ke pengadilan tempat tinggal istri (Pasal 66). Biaya terdiri dari panjar perkara yang ditetapkan pengadilan dan honorarium advokat yang disepakati tertulis (Pasal 21 UU Advokat).
Fakta kunci
| Pengadilan berwenang | Pengadilan Agama Cibinong (Muslim); PN Cibinong (non-Muslim) |
|---|---|
| Dasar pembentukan PA Cibinong | Keppres No. 85 Tahun 1996 |
| Daerah hukum | Seluruh Kabupaten Bogor, termasuk Parung, Gunung Sindur, Ciseeng, Bojonggede, Citeureup, Cileungsi |
| Sidang pertama | Paling lambat 30 hari setelah gugatan diterima (Pasal 29 PP 9/1975) |
| Layanan bantuan | Posbakum tersedia di PA Cibinong |
| Konsultasi awal | Online 30 menit Rp120.000; di kantor Parung Rp990.000 |

Warga Kabupaten Bogor yang beragama Islam mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong, sedangkan warga non-Muslim mengajukannya ke Pengadilan Negeri Cibinong. Istri mengajukan cerai gugat ke pengadilan di tempat tinggalnya, suami mengajukan cerai talak ke pengadilan di tempat tinggal istri. Biayanya terdiri dari panjar biaya perkara yang ditetapkan pengadilan dan, bila memakai pengacara, honorarium yang disepakati tertulis.
Sedang mempertimbangkan cerai, atau sudah digugat? Bicarakan posisi Anda dengan advokat hari ini — konsultasi online 30 menit, Rp120.000: booking konsultasi online.
Pengadilan mana yang berwenang untuk warga Kabupaten Bogor?
Pengadilan Agama Cibinong dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996. Pasal 1 dan Pasal 2 Keppres tersebut menyatakan PA Cibinong berkedudukan di Kabupaten Bogor dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Bogor; sejak itu wilayah kabupaten dilepaskan dari daerah hukum PA Bogor. Artinya, warga Cibinong, Parung, Gunung Sindur, Ciseeng, Bojonggede, Citeureup, Cileungsi, dan kecamatan lain di Kabupaten Bogor beracara di PA Cibinong — bukan di PA Bogor yang melayani Kota Bogor.
Siapa yang mengajukan juga menentukan alamat mana yang dipakai. Menurut Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, gugatan cerai oleh istri diajukan ke pengadilan di tempat kediaman istri (penggugat). Sebaliknya, Pasal 66 menentukan permohonan cerai talak oleh suami diajukan ke pengadilan di tempat kediaman istri (termohon). Jadi, bila istri tinggal di Kabupaten Bogor, perkara hampir pasti diperiksa PA Cibinong, siapa pun yang mengajukan.
Perkaranya tidak sedikit. Direktori putusan Mahkamah Agung mencatat ribuan putusan perceraian PA Cibinong sepanjang 2026; salah satu yang terbaru, perkara Nomor 5508/Pdt.G/2026/PA.Cbn, diputus pada 28 Agustus 2026. Nomor register setinggi itu menggambarkan antrean perkara yang padat, sehingga berkas yang lengkap sejak awal sangat membantu kelancaran sidang.
Bagaimana prosedur cerai di PA Cibinong?
- Susun gugatan atau permohonan. Isinya identitas para pihak, riwayat perkawinan, alasan perceraian, dan tuntutan (misalnya hak asuh anak, nafkah, atau harta bersama).
- Daftarkan perkara di PTSP pengadilan atau secara elektronik melalui e-Court Mahkamah Agung. Pendaftaran elektronik wajib bagi advokat dan dapat dipakai pengguna perorangan.
- Bayar panjar biaya perkara sesuai taksiran pengadilan. Sesuai Pasal 89 UU Peradilan Agama, biaya perkara perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon.
- Panggilan sidang (relaas). Panggilan harus diterima paling lambat 3 hari sebelum sidang (Pasal 26 PP No. 9 Tahun 1975), dan hakim memeriksa gugatan paling lambat 30 hari setelah berkas diterima (Pasal 29).
- Upaya damai dan mediasi. Hakim wajib berusaha mendamaikan pada setiap sidang (Pasal 31 PP 9/1975). Bila kedua pihak hadir, perkara biasanya masuk mediasi terlebih dahulu.
- Pembuktian dan putusan. Penggugat menghadirkan bukti surat dan saksi yang mengetahui keadaan rumah tangga. Untuk cerai talak, setelah putusan berkekuatan tetap ada sidang ikrar talak.
- Akta cerai diterbitkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Berapa biaya cerai dengan pengacara di Kabupaten Bogor?
Ada dua komponen yang perlu dibedakan. Pertama, panjar biaya perkara yang dibayar ke pengadilan untuk pendaftaran, pemanggilan, dan administrasi. Besarnya ditetapkan oleh PA Cibinong dan bergantung antara lain pada jarak alamat pihak yang dipanggil, sehingga angkanya sebaiknya dicek langsung di taksiran resmi pengadilan saat mendaftar — kami tidak mencantumkan angka di sini agar Anda tidak berpegang pada angka yang sudah berubah.
Kedua, honorarium advokat. Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan besarnya honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak; penjelasannya menyebut kewajaran itu memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien. Perkara cerai tanpa sengketa harta jelas berbeda bebannya dengan perkara yang disertai rebutan hak asuh dan pembagian gono-gini.
Di RIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERS, langkah pertama bisa dimulai dari konsultasi online 30 menit seharga Rp120.000, atau konsultasi tatap muka di kantor kami di Parung, Kabupaten Bogor, seharga Rp990.000. Untuk pendampingan perkara, advokat menelaah berkas lebih dulu, lalu ruang lingkup dan honorarium disepakati tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Rincian komponennya kami bahas di artikel biaya pengacara perceraian 2026.
Ingin berkas cerai Anda ditelaah advokat sebelum didaftarkan? Ajukan perkara melalui halaman pendampingan perkara, atau datang langsung untuk konsultasi di kantor Parung.
Kapan perlu memakai lawyer perceraian, dan kapan bisa sendiri?
Hukum tidak mewajibkan perceraian memakai pengacara. Pasal 30 PP 9/1975 memberi pilihan: suami dan istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. Perkara yang sederhana — kedua pihak sepakat bercerai, tanpa anak atau tanpa sengketa harta — sering bisa diurus sendiri, dan PA Cibinong menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi yang membutuhkan bantuan menyusun gugatan.
Kuasa hukum menjadi penting bila: pasangan menolak bercerai atau membantah alasan Anda; ada sengketa hak asuh anak; ada harta bersama bernilai besar seperti rumah, kendaraan, atau usaha; Anda bekerja di luar kota sehingga sulit menghadiri sidang; atau ada riwayat kekerasan sehingga Anda perlu perlindungan selama proses. Selama perkara berjalan, pengadilan juga dapat menetapkan nafkah, jaminan pemeliharaan anak, dan pengamanan harta bersama atas permohonan pihak (Pasal 24 PP 9/1975) — permohonan seperti ini perlu disusun dengan tepat.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Buku nikah asli dan fotokopinya.
- KTP penggugat/pemohon dan, bila ada, fotokopi KTP pasangan.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran anak, bila menuntut hak asuh atau nafkah anak.
- Bukti harta bersama (sertifikat, BPKB, rekening) bila menuntut pembagian.
- Kronologi singkat permasalahan rumah tangga, ditulis kronologis dengan tanggal.
- Nama dan kontak dua orang saksi yang mengetahui keadaan rumah tangga.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mendaftar di pengadilan yang salah. Warga kabupaten keliru ke PA Bogor, atau suami mendaftar di alamatnya sendiri padahal istri tinggal di tempat lain.
- Alamat pasangan tidak akurat. Panggilan gagal sampai, sidang tertunda berkali-kali.
- Tuntutan anak dan harta tidak dicantumkan. Banyak yang baru sadar setelah putusan. Pasal 66 ayat (5) UU Peradilan Agama memang membolehkan tuntutan itu diajukan bersama atau sesudahnya, tetapi mengajukannya terpisah berarti proses dan biaya tambahan.
- Saksi tidak mengetahui langsung. Saksi yang hanya “mendengar cerita” lemah nilainya.
- Tidak hadir sidang tanpa kabar. Ketidakhadiran penggugat dapat membuat gugatan digugurkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Saya tinggal di Parung, apakah cerai harus ke PA Bogor?
Tidak. Parung termasuk Kabupaten Bogor, sehingga perkara diajukan ke Pengadilan Agama Cibinong sesuai Keppres No. 85 Tahun 1996. PA Bogor melayani Kota Bogor.
Apakah lawyer cerai bisa mewakili saya di sidang?
Bisa. Pasal 30 PP No. 9 Tahun 1975 membolehkan suami atau istri mewakilkan kepada kuasanya. Untuk tahap tertentu, misalnya mediasi, hakim atau mediator tetap dapat meminta kehadiran pribadi.
Berapa lama sidang pertama digelar setelah mendaftar?
Pasal 29 PP 9/1975 menentukan pemeriksaan dilakukan paling lambat 30 hari setelah gugatan diterima, dengan memperhatikan tenggang pemanggilan. Lama keseluruhan perkara bergantung pada hadir-tidaknya pihak lawan dan ada-tidaknya sengketa anak atau harta.
Apakah advokat di Parung melayani seluruh Jabodetabek?
Ya. Kantor kami berada di Parung, Kabupaten Bogor, dan melayani konsultasi online, tatap muka, serta kunjungan ke lokasi klien se-Jabodetabek.
Langkah berikutnya
Perceraian adalah keputusan besar, dan cara berkas disusun sejak awal memengaruhi nasib anak dan harta Anda. Mulailah dengan konsultasi untuk memetakan pilihan Anda; tidak ada advokat yang dapat menjanjikan hasil, tetapi persiapan yang baik membuat proses lebih terkendali. Baca juga panduan alasan perceraian yang diakui hukum dan informasi pengacara di Kota Bogor bila pasangan Anda tinggal di kota.
Siap memulai? Booking konsultasi online 30 menit (Rp120.000) atau jadwalkan pertemuan di kantor Parung.
Artikel ini informasi hukum umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Sumber fakta lokal: Keppres No. 85 Tahun 1996 (peraturan.go.id), situs resmi pa-cibinong.go.id (layanan Posbakum), dan Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Dasar hukum
- Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama — baca teks pasal
- Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama — baca teks pasal
- Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama — baca teks pasal
- Pasal 26, 29, 30, 31 PP No. 9 Tahun 1975 — baca teks pasal
- Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat — baca teks pasal
Pertanyaan yang sering diajukan
Saya tinggal di Parung, apakah cerai harus ke PA Bogor?
Tidak. Parung termasuk Kabupaten Bogor sehingga perkara diajukan ke Pengadilan Agama Cibinong sesuai Keppres No. 85 Tahun 1996.
Apakah lawyer cerai bisa mewakili saya di sidang?
Bisa. Pasal 30 PP No. 9 Tahun 1975 membolehkan suami atau istri mewakilkan kepada kuasanya, meski untuk tahap tertentu seperti mediasi kehadiran pribadi dapat diminta.
Berapa lama sidang pertama digelar?
Paling lambat 30 hari setelah gugatan diterima menurut Pasal 29 PP 9/1975, dengan memperhatikan tenggang pemanggilan.
Apakah advokat di Parung melayani seluruh Jabodetabek?
Ya, melalui konsultasi online, tatap muka di kantor Parung, dan kunjungan ke lokasi klien.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.



