Perlindungan Konsumen
Konsumen punya hak yang dilindungi undang-undang. Kami memastikan hak itu dipenuhi.
Apa yang kami tangani.
Produk dan jasa yang merugikan, klaim asuransi ditolak, hingga sengketa di BPSK.
Pengacara Perlindungan Konsumen: RIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERS berkantor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16330. Honorarium pendampingan mulai Rp10.000.000 per surat kuasa.
Melayani klien di Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
- Pengaduan dan sengketa di BPSK
- Gugatan atas produk atau jasa yang merugikan
- Klaim asuransi yang ditolak
- Sengketa dengan pengembang, dealer, dan penyedia jasa
- Pendampingan pelaku usaha menghadapi klaim konsumen
Perlindungan Konsumen
Ke mana konsumen dapat mengadu?
Ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau langsung menggugat ke pengadilan.
Bagaimana jika klaim asuransi ditolak?
Kami menelaah polis dan alasan penolakan, lalu menempuh keberatan, pengaduan, atau gugatan.
Apakah konsumen bisa menuntut ganti rugi?
Bisa, melalui pengaduan ke BPSK atau gugatan ke pengadilan, dengan bukti transaksi dan kerugian yang dialami.
Berapa biaya pengacara perlindungan konsumen?
Honorarium pendampingan kami dimulai dari Rp10.000.000 per surat kuasa. Besaran pastinya ditetapkan sesuai kompleksitas perkara dan disepakati tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Di mana kantor RIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERS?
Kantor kami berada di Jl. Desa RT 003/RW 003, Desa Bojong Sempu, Kec. Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16330, dan melayani klien di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, serta Bekasi. Konsultasi juga dapat dilakukan daring.
Tiga ketukan. Advokat yang menghubungi Anda.
- Rahasia sejak pesan pertama (Pasal 19 UU Advokat)
- Kurang dari 1 menit untuk diisi
- Honorarium mulai Rp10.000.000, tertulis di awal
