Arbitrase, Mediasi & Negosiasi
Tidak semua sengketa harus berakhir di ruang sidang. Penyelesaian yang cepat dan tertutup sering lebih menguntungkan.
Apa yang kami tangani.
Somasi, negosiasi, mediasi, dan arbitrase: menyelesaikan sengketa tanpa berlarut di pengadilan.
Pengacara Arbitrase & Mediasi: RIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERS berkantor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16330. Honorarium pendampingan mulai Rp10.000.000 per surat kuasa.
Melayani klien di Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
- Penyusunan somasi dan tanggapan somasi
- Negosiasi dan perumusan akta perdamaian
- Mediasi di dalam dan di luar pengadilan
- Arbitrase nasional
- Penyusunan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak
Arbitrase, Mediasi & Negosiasi
Apa kelebihan arbitrase dibanding pengadilan?
Prosesnya tertutup, arbiter dapat dipilih sesuai keahlian, dan putusannya final serta mengikat.
Kapan sengketa wajib diselesaikan melalui arbitrase?
Apabila perjanjian para pihak memuat klausul arbitrase yang sah.
Apakah hasil mediasi mengikat?
Kesepakatan mediasi yang dituangkan dalam akta perdamaian mengikat para pihak, dan bila dikuatkan pengadilan memiliki kekuatan seperti putusan.
Berapa biaya pengacara arbitrase, mediasi & negosiasi?
Honorarium pendampingan kami dimulai dari Rp10.000.000 per surat kuasa. Besaran pastinya ditetapkan sesuai kompleksitas perkara dan disepakati tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Di mana kantor RIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERS?
Kantor kami berada di Jl. Desa RT 003/RW 003, Desa Bojong Sempu, Kec. Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16330, dan melayani klien di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, serta Bekasi. Konsultasi juga dapat dilakukan daring.
Tiga ketukan. Advokat yang menghubungi Anda.
- Rahasia sejak pesan pertama (Pasal 19 UU Advokat)
- Kurang dari 1 menit untuk diisi
- Honorarium mulai Rp10.000.000, tertulis di awal
