Lewati ke konten
RIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERSRIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERSAdvokat & Konsultan Hukum
Jadwalkan Konsultasi

Data Pribadi Bocor: Kewajiban Perusahaan dan Hak Anda Menuntut Ganti Rugi

Jawaban Singkat

Bila terjadi kebocoran data pribadi, pengendali data wajib memberi tahu subjek data dan lembaga pengawas secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam (Pasal 46 UU No. 27 Tahun 2022). Setiap orang dilarang memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum (Pasal 65), dan subjek data berhak menggugat serta menerima ganti rugi (Pasal 12).

Fakta kunci

Dasar hukumUU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Notifikasi kebocoranPaling lambat 3 x 24 jam (Pasal 46)
Penerima notifikasiSubjek data dan lembaga pengawas
LaranganMemperoleh, mengungkapkan, menggunakan data orang lain (Pasal 65)
Hak gugatGanti rugi atas pelanggaran pemrosesan (Pasal 12)
Data Pribadi Bocor: Kewajiban Perusahaan dan Hak Anda Menuntut Ganti Rugi

Kebocoran data pribadi kini bukan hanya masalah teknis. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menetapkan kewajiban yang jelas bagi perusahaan dan hak yang dapat ditegakkan oleh setiap orang yang datanya disalahgunakan.

Kewajiban notifikasi 3 x 24 jam

Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pengendali data wajib memberi tahu secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data dan kepada lembaga pengawas (Pasal 46 ayat (1)). Pemberitahuan itu minimal memuat data apa yang terungkap, kapan dan bagaimana terungkapnya, serta upaya penanganan dan pemulihan (ayat (2)). Dalam hal tertentu, masyarakat juga wajib diberi tahu (ayat (3)).

Larangan bagi setiap orang

Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum:

  • memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan subjek data;
  • mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya;
  • menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Hak Anda sebagai subjek data

UU PDP memberi hak untuk mengakses, memperbaiki, meminta penghapusan, menarik persetujuan, dan menggugat serta menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya (Pasal 12).

Bila data Anda bocor atau disalahgunakan

  1. Simpan bukti: tangkapan layar, pesan penipuan, email notifikasi, dan kronologi.
  2. Kirim permintaan tertulis kepada pengendali data tentang data apa yang terdampak dan langkah pemulihannya.
  3. Ganti kata sandi dan blokir kartu atau akun yang terdampak.
  4. Pertimbangkan gugatan ganti rugi dan laporan pidana bersama advokat.

Bagi perusahaan

Siapkan prosedur tanggap insiden sebelum terjadi kebocoran, termasuk templat notifikasi 3 x 24 jam, penanggung jawab, dan jalur komunikasi dengan regulator. Kepatuhan yang terdokumentasi adalah pembelaan terbaik.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama perusahaan wajib memberi tahu kebocoran data?

Paling lambat 3 x 24 jam secara tertulis kepada subjek data dan lembaga (Pasal 46 ayat (1) UU PDP).

Bisakah menuntut ganti rugi atas kebocoran data?

Bisa. Pasal 12 UU PDP memberi hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi.

Apakah menyebarkan data pribadi orang lain dilarang?

Ya. Pasal 65 ayat (2) UU PDP melarang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.

Artikel terkait

Konsultasi Privat

Tiga ketukan. Advokat yang menghubungi Anda.

  • Rahasia sejak pesan pertama (Pasal 19 UU Advokat)
  • Kurang dari 1 menit untuk diisi
  • Honorarium mulai Rp10.000.000, tertulis di awal
Lebih suka bicara langsung? Booking jadwal Ingin langsung bertemu? Booking konsultasi mulai Rp120.000
Masalah Anda tentang apa?
Seberapa mendesak, dan kisaran anggarannya?
Ke mana advokat menghubungi Anda?
Bicara dengan Advokat