Jawaban Singkat
Menurut Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007, anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan bila bersalah atau lalai menjalankan pengurusan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Direksi bebas dari tanggung jawab bila membuktikan empat hal dalam Pasal 97 ayat (5): bukan karena kesalahannya, beriktikad baik dan hati-hati, tanpa benturan kepentingan, dan telah berupaya mencegah kerugian.
Fakta kunci
| Dasar hukum | Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
|---|---|
| Standar pengurusan | Iktikad baik dan penuh tanggung jawab |
| Tanggung jawab pribadi | Bila bersalah atau lalai (Pasal 97 ayat (3)) |
| Pembelaan | Empat syarat business judgment rule (Pasal 97 ayat (5)) |
| Hak gugat pemegang saham | Minimal 1/10 saham dengan hak suara |

Perseroan terbatas memisahkan harta perusahaan dari harta pribadi pengurusnya. Namun pemisahan ini tidak mutlak. Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur kapan anggota direksi harus menanggung kerugian perseroan dengan hartanya sendiri.
Kewajiban dasar direksi
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, dan pengurusan itu wajib dijalankan setiap anggota direksi dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 ayat (1) dan (2)).
Kapan tanggung jawab menjadi pribadi?
Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila ia bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 ayat (3)). Bila direksi terdiri dari dua orang atau lebih, tanggung jawab ini berlaku secara tanggung renteng.
Empat pembelaan bagi direksi
Pasal 97 ayat (5) memberi jalan keluar yang dikenal sebagai business judgment rule. Direksi tidak dapat dimintai tanggung jawab bila dapat membuktikan semua hal berikut:
- kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah mengurus perseroan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai maksud dan tujuan perseroan;
- tidak memiliki benturan kepentingan, langsung maupun tidak langsung; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Karena beban pembuktian ada pada direksi, dokumentasi menjadi kunci: risalah rapat, kajian risiko, pendapat hukum, dan persetujuan organ perseroan yang diperlukan.
Siapa yang dapat menggugat direksi?
Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota direksi ke pengadilan negeri atas nama perseroan (Pasal 97 ayat (6)). Hak ini tidak mengurangi hak anggota direksi lain atau dewan komisaris untuk menggugat atas nama perseroan.
Langkah pencegahan bagi pengurus
- dokumentasikan dasar setiap keputusan bisnis yang material;
- ungkapkan dan hindari benturan kepentingan;
- mintalah pendapat hukum sebelum transaksi besar atau berisiko;
- tindak lanjuti segera tanda-tanda kerugian.
Dasar hukum
- Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas — baca teks pasal
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah direksi selalu bebas karena PT berbadan hukum?
Tidak. Pasal 97 ayat (3) UU PT membuat anggota direksi bertanggung jawab pribadi bila bersalah atau lalai.
Berapa saham minimal untuk menggugat direksi?
Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian saham dengan hak suara (Pasal 97 ayat (6)).
Apa itu business judgment rule?
Pembelaan direksi dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT: bila keputusan diambil dengan iktikad baik, hati-hati, tanpa benturan kepentingan, dan disertai upaya mencegah kerugian.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.
