Kepailitan & PKPU
Saat utang tak lagi tertagih atau usaha perlu waktu bernapas, PKPU dan kepailitan adalah alatnya.
Apa yang kami tangani.
Permohonan pailit dan PKPU, mewakili kreditur maupun debitur di Pengadilan Niaga.
Pengacara Kepailitan & PKPU: RIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERS berkantor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16330. Honorarium pendampingan mulai Rp10.000.000 per surat kuasa.
Melayani klien di Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
- Permohonan pailit oleh kreditur atau debitur
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Pengajuan dan verifikasi tagihan
- Penyusunan dan negosiasi rencana perdamaian
- Pendampingan rapat kreditur
Kepailitan & PKPU
Apa syarat permohonan pailit?
Debitur memiliki dua kreditur atau lebih dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Di mana permohonan pailit diajukan?
Di Pengadilan Niaga yang wilayahnya meliputi domisili debitur.
Apa beda PKPU dan pailit?
PKPU memberi waktu bagi debitur untuk merestrukturisasi utang melalui rencana perdamaian, sedangkan pailit berujung pada pemberesan harta debitur oleh kurator.
Berapa biaya pengacara kepailitan & pkpu?
Honorarium pendampingan kami dimulai dari Rp10.000.000 per surat kuasa. Besaran pastinya ditetapkan sesuai kompleksitas perkara dan disepakati tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Di mana kantor RIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERS?
Kantor kami berada di Jl. Desa RT 003/RW 003, Desa Bojong Sempu, Kec. Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16330, dan melayani klien di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, serta Bekasi. Konsultasi juga dapat dilakukan daring.
Tiga ketukan. Advokat yang menghubungi Anda.
- Rahasia sejak pesan pertama (Pasal 19 UU Advokat)
- Kurang dari 1 menit untuk diisi
- Honorarium mulai Rp10.000.000, tertulis di awal
