Lewati ke konten
RIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERSRIDWAN SALEH, S.H. & PARTNERSAdvokat & Konsultan Hukum
Jadwalkan Konsultasi

Diteror Debt Collector Pinjol? Ini yang Harus Dilakukan dalam 24 Jam Pertama

Jawaban Singkat

Menurut Pasal 62 POJK 22/2023, penagihan pinjol tidak boleh memakai ancaman, kekerasan, atau mempermalukan, tidak boleh kepada pihak selain peminjam, tidak boleh terus-menerus mengganggu, dan hanya Senin-Sabtu pukul 08.00-20.00. Dalam 24 jam pertama: simpan bukti, cek legalitas lewat Kontak OJK 157, laporkan ke OJK atau Satgas PASTI, dan lapor polisi bila ada ancaman atau penyebaran data (Pasal 65 dan 67 UU PDP). Utang yang sah tetap perlu diselesaikan.

Fakta kunci

Aturan penagihanPasal 62 POJK 22/2023
Jam penagihanSenin-Sabtu, 08.00-20.00 waktu setempat
LaranganAncaman, mempermalukan, menagih pihak lain, mengganggu terus-menerus
Sanksi OJKHingga cabut izin, denda administratif maks. Rp15 miliar
Pidana data pribadiPasal 67 UU PDP: maks. 4-5 tahun penjara
Kanal aduanKontak OJK 157, WA 081 157 157 157, sipasti.ojk.go.id
Diteror Debt Collector Pinjol? Ini yang Harus Dilakukan dalam 24 Jam Pertama

Penagihan pinjaman online diatur ketat: menurut Pasal 62 POJK No. 22 Tahun 2023, penagih tidak boleh memakai ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan, tidak boleh menagih kepada pihak selain peminjam, tidak boleh terus-menerus mengganggu, dan hanya boleh menagih Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Dalam 24 jam pertama, simpan semua bukti teror, cek legalitas pemberi pinjaman, lalu laporkan pelanggaran penagihan — sambil tetap menyusun rencana penyelesaian utang yang sah.

Data Anda disebar atau kontak keluarga ditelepon penagih? Kami dapat mengirim surat keberatan resmi atas penyalahgunaan data pribadi, Rp1.500.000, dikerjakan 1×24 jam kerja: pesan surat keberatan.

Penagihan seperti apa yang dilarang?

Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan penagihan dilakukan:

  • tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan konsumen;
  • tanpa tekanan fisik maupun verbal;
  • tidak kepada pihak selain konsumen — jadi menelepon atasan, keluarga, atau seluruh daftar kontak Anda adalah pelanggaran;
  • tidak terus-menerus yang bersifat mengganggu;
  • di alamat penagihan atau domisili konsumen;
  • hanya Senin–Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

Pelanggarannya diancam sanksi administratif dari OJK, mulai peringatan tertulis, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha dan denda administratif sampai Rp15 miliar (Pasal 62 ayat (4)–(6)). Aturan ini mengikat pemberi pinjaman yang berizin. Untuk pinjol ilegal, perilaku penagihnya tetap bisa dijerat pidana.

Kapan teror penagih masuk ranah pidana?

  • Menyebar atau memakai data pribadi Anda tanpa hak. Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi melarang secara melawan hukum mengungkapkan dan menggunakan data pribadi orang lain; Pasal 67 mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun untuk mengungkapkan dan 5 tahun untuk menggunakan.
  • Memaksa membayar dengan ancaman kekerasan lewat pesan elektronik. Pasal 45 ayat (8) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE) mengancam penjara paling lama 6 tahun.
  • Mengancam akan mencemarkan nama atau membuka rahasia agar Anda membayar. Pasal 45 ayat (10) UU ITE mengancam penjara paling lama 6 tahun; perbuatan ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korban (ayat (11)), jadi Anda sendiri yang harus mengadu.

Langkah praktis dalam 24 jam pertama

  1. Simpan semua bukti: tangkapan layar pesan, nomor penagih, rekaman panggilan bila ada, pesan yang diterima keluarga atau rekan kerja, dan jam setiap panggilan (penting untuk membuktikan penagihan di luar 08.00–20.00).
  2. Cek legalitas pemberi pinjaman melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.
  3. Bila ilegal, laporkan ke Satgas PASTI melalui sipasti.ojk.go.id. Bila berizin, ajukan pengaduan ke pemberi pinjaman dan ke OJK (konsumen@ojk.go.id).
  4. Beri tahu kontak terdekat bahwa mereka tidak wajib menanggapi atau membayar utang Anda, dan minta mereka menyimpan pesan yang diterima.
  5. Jangan memberikan OTP, kata sandi, atau data tambahan kepada siapa pun yang mengaku penagih atau “petugas OJK”.
  6. Jangan membuat pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama. Susun daftar seluruh utang, jumlah pokok, dan tanggal jatuh tempo.
  7. Buat laporan polisi bila ada ancaman kekerasan atau penyebaran data, dengan bukti yang sudah tersusun.

Ingin menyelesaikan utang secara tertib? Advokat dapat bernegosiasi dan menuangkan kesepakatan cicilan secara tertulis melalui Layanan Negosiasi & Kesepakatan Bayar (Rp2.500.000, 2–3 hari kerja), atau menyusun draf laporan polisi bila Anda diancam.

Apakah utang pinjol tetap harus dibayar?

Ini perlu dijawab jujur. Pelanggaran cara penagihan tidak menghapus utang yang sah kepada pemberi pinjaman berizin; kewajiban membayar pokok dan biaya yang sesuai perjanjian tetap ada. Yang bisa Anda lakukan adalah menghentikan penagihan yang melanggar hukum dan merundingkan cara pembayaran yang realistis. Untuk pinjol ilegal, persoalannya lebih kompleks dan sebaiknya dikonsultasikan dulu sebelum membayar ke rekening mana pun.

Masalah ini banyak dialami warga di Jawa Barat dan Banten, termasuk Kabupaten dan Kota Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Laporan polisi dapat dibuat di polres atau polsek tempat Anda tinggal.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menghapus pesan ancaman karena takut, sehingga bukti hilang.
  • Gali lubang tutup lubang dengan aplikasi lain.
  • Membalas ancaman dengan kata-kata kasar yang bisa dipakai balik.
  • Membayar ke rekening pribadi penagih tanpa bukti resmi.
  • Mengira semua utang otomatis hapus karena penagihannya melanggar.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • KTP.
  • Nama aplikasi/perusahaan pemberi pinjaman dan bukti perjanjian di aplikasi.
  • Riwayat pencairan dan pembayaran.
  • Tangkapan layar ancaman dan daftar nomor penagih beserta waktu panggilan.
  • Pernyataan atau tangkapan layar dari kontak yang ikut diteror.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bolehkah debt collector menagih ke keluarga atau kantor saya?

Tidak. Pasal 62 ayat (2) huruf c POJK 22/2023 menyatakan penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.

Jam berapa penagihan pinjol diperbolehkan?

Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali ada persetujuan atau perjanjian lain dengan konsumen (Pasal 62 ayat (2) huruf f dan ayat (3)).

Apakah saya perlu lawyer untuk menghadapi pinjol?

Tidak selalu. Advokat berguna bila data Anda disebar, ada ancaman, utangnya besar dan perlu dinegosiasikan, atau Anda digugat. Konsultasi awal online di kantor kami Rp120.000.

Penagih mengancam menyebar foto saya. Apa yang harus dilakukan?

Simpan buktinya dan adukan ke polisi. Ancaman mencemarkan atau membuka rahasia untuk memaksa membayar diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU ITE dan merupakan delik aduan, sehingga pengaduan Anda diperlukan.

Penutup

Teror penagih memang menekan, tetapi hukum berpihak pada cara penagihan yang beradab. Lindungi diri dengan bukti, laporkan pelanggaran, lalu selesaikan utang dengan rencana yang tertulis. Baca juga hak Anda bila data pribadi bocor, cara melapor penipuan online, informasi pengacara di Kota Bekasi, dan pilihan bantuan hukum gratis atau berbayar.

Hentikan teror, susun jalan keluarnya. Konsultasi online 30 menit (Rp120.000) atau pesan surat keberatan data pribadi.

Informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Kanal pengaduan bersumber dari siaran OJK (ojk.go.id). Teks POJK 22/2023 di Pasal.id ditandai belum terverifikasi terhadap sumber resmi; ancaman denda dalam UU di luar KUHP telah disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bolehkah debt collector menagih ke keluarga atau kantor saya?

Tidak. Pasal 62 ayat 2 huruf c POJK 22/2023 melarang penagihan kepada pihak selain konsumen.

Jam berapa penagihan pinjol diperbolehkan?

Senin-Sabtu di luar libur nasional, pukul 08.00-20.00 waktu setempat, kecuali ada persetujuan lain dengan konsumen.

Apakah saya perlu lawyer untuk menghadapi pinjol?

Tidak selalu; advokat berguna bila data disebar, ada ancaman, utang besar perlu negosiasi, atau Anda digugat.

Penagih mengancam menyebar foto saya, apa yang harus dilakukan?

Simpan bukti dan adukan ke polisi; ancaman semacam itu diatur Pasal 45 ayat 10 UU ITE dan merupakan delik aduan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.

Konsultasi Privat

Tiga ketukan. Advokat yang menghubungi Anda.

  • Rahasia sejak pesan pertama (Pasal 19 UU Advokat)
  • Kurang dari 1 menit untuk diisi
  • Honorarium mulai Rp10.000.000, tertulis di awal
Lebih suka bicara langsung? Booking jadwal Ingin langsung bertemu? Booking konsultasi mulai Rp120.000
Masalah Anda tentang apa?
Seberapa mendesak, dan kisaran anggarannya?
Ke mana advokat menghubungi Anda?
Bicara dengan Advokat