Jawaban Singkat
Penipuan online dapat dijerat Pasal 492 KUHP baru (penjara maks. 4 tahun atau denda maks. kategori V) dan, untuk transaksi elektronik yang merugikan konsumen, Pasal 28 ayat (1) jo. 45A ayat (1) UU ITE (penjara maks. 6 tahun dan/atau denda). Langkah pertama: lapor bank dan IASC (iasc.ojk.go.id) untuk upaya blokir dana, simpan bukti asli, lalu buat laporan polisi.
Fakta kunci
| Pasal KUHP | Pasal 492 UU 1/2023: penjara maks. 4 tahun atau denda kategori V |
|---|---|
| Pasal ITE | Pasal 28(1) jo. 45A(1) UU 1/2024: penjara maks. 6 tahun dan/atau denda |
| Penyesuaian denda | Pasal II UU 1/2026: maks. kategori V |
| Lapor blokir rekening | iasc.ojk.go.id |
| Kontak OJK | 157 / WA 081 157 157 157 |
| Ganti rugi | Penggabungan perkara sebelum tuntutan (Pasal 189 UU 20/2025) |

Penipuan online dapat dijerat dengan Pasal 492 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penipuan dan, bila terjadi dalam transaksi elektronik yang merugikan konsumen, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Langkah paling mendesak adalah melaporkan rekening pelaku ke bank dan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar dana bisa diupayakan diblokir, lalu membuat laporan polisi dengan bukti yang tersusun rapi.
Baru saja tertipu? Kami bisa menyusun draf laporan polisi yang rapi dan lengkap buktinya, Rp2.000.000, dikerjakan 1–2 hari kerja: pesan draf laporan polisi.
Pasal apa yang menjerat pelaku penipuan online?
Pasal 492 KUHP baru
Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 menjerat setiap orang yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta menurut Pasal 79). Pasal ini berlaku sejak KUHP baru efektif 2 Januari 2026, menggantikan Pasal 378 KUHP lama.
Pasal 28 ayat (1) jo. 45A ayat (1) UU ITE
Bila penipuan berupa pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan dalam transaksi elektronik — misalnya toko online fiktif atau barang yang tidak pernah dikirim — Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 mengancam pelaku yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda. Sejak 2026, ancaman denda dalam undang-undang di luar KUHP disesuaikan oleh Pasal II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; untuk ancaman penjara lebih dari 5 sampai 8 tahun, dendanya menjadi paling banyak kategori V.
Penyidik yang akan menentukan pasal mana yang dipakai berdasarkan fakta. Tugas Anda adalah menyajikan fakta dan bukti selengkap mungkin.
Langkah praktis dalam 24 jam pertama
- Hubungi bank atau penyedia dompet digital Anda segera dan laporkan transaksi penipuan, minta rekening tujuan ditandai.
- Laporkan ke IASC melalui iasc.ojk.go.id. OJK menyebut pelaporan ke IASC membantu mempercepat pemblokiran rekening pelaku. Untuk pertanyaan lain, Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.
- Simpan semua bukti dalam bentuk asli: tangkapan layar percakapan lengkap dengan nomor/akun pelaku, tautan iklan, bukti transfer, nomor rekening tujuan, dan mutasi rekening.
- Jangan menghapus percakapan dan jangan memblokir pelaku sebelum bukti tersimpan.
- Waspadai “penipuan kedua”: pihak yang mengaku bisa menarik kembali dana Anda dengan bayaran. OJK juga mengingatkan agar tidak memberikan data pribadi, OTP, atau kata sandi kepada siapa pun.
- Buat laporan polisi di kantor polisi terdekat atau unit siber, dengan kronologi tertulis dan bukti yang sudah dikelompokkan.
Kerugian besar atau pelaku dikenal? Advokat dapat mendampingi pelaporan dan menyiapkan langkah ganti rugi. Ajukan melalui halaman pendampingan perkara, atau mulai dengan konsultasi online Rp120.000.
Bisakah uang yang ditipu kembali?
Tidak ada jaminan, tetapi ada beberapa jalur. Pertama, pemblokiran cepat melalui bank dan IASC sebelum dana dipindahkan. Kedua, dalam proses pidana, korban dapat meminta penggabungan gugatan ganti rugi ke perkara pidana; permintaan itu harus diajukan paling lambat sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan (Pasal 189 UU No. 20 Tahun 2025). Ketiga, untuk perkara yang memenuhi syarat, mekanisme keadilan restoratif dapat menghasilkan kesepakatan pengembalian kerugian yang wajib dilaksanakan dalam 7 hari (Pasal 79). Keempat, gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pelaku yang identitas dan asetnya diketahui.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menunda laporan ke bank karena malu, sehingga dana sudah berpindah.
- Hanya menyimpan potongan percakapan, bukan utas lengkap.
- Mengunggah tuduhan dengan nama orang di media sosial sebelum ada proses hukum, yang bisa berbalik menjadi masalah hukum.
- Membayar “jasa pemulihan dana” yang tidak jelas.
- Tidak mencatat nomor laporan polisi dan nama penyidik untuk tindak lanjut.
Dokumen yang perlu disiapkan
- KTP pelapor.
- Bukti transfer dan mutasi rekening.
- Tangkapan layar percakapan, profil akun, dan iklan/tautan pelaku.
- Nomor rekening, nomor telepon, atau akun e-wallet pelaku.
- Kronologi tertulis dengan tanggal dan jam.
- Bukti laporan ke bank dan IASC.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penipuan online bisa dilaporkan walau nominalnya kecil?
Bisa. Pasal 492 KUHP tidak mensyaratkan nilai minimal. Laporan dari banyak korban atas rekening yang sama juga membantu penyidik.
Berapa ancaman pidana penipuan online?
Pasal 492 KUHP: penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V. Pasal 45A ayat (1) UU ITE: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda yang sejak 2026 disesuaikan menjadi paling banyak kategori V.
Perlukah lawyer untuk melapor penipuan online?
Tidak wajib. Pendampingan advokat berguna bila kerugian besar, pelaku dikenal, atau Anda ingin menuntut ganti rugi sekaligus. Pelapor dan korban juga berhak didampingi advokat (Pasal 150 UU No. 20 Tahun 2025).
Bagaimana jika pelaku ternyata pinjol ilegal?
Laporkan entitasnya ke Satgas PASTI melalui sipasti.ojk.go.id. Bila Anda diteror penagih, baca panduan kami tentang teror debt collector pinjol.
Penutup
Kecepatan adalah kunci dalam penipuan online: makin cepat dilaporkan, makin besar peluang dana tertahan. Baca juga hak Anda bila data pribadi bocor, gambaran alur perkara pidana di Jakarta Barat, dan pilihan bantuan hukum gratis atau berbayar.
Laporan yang rapi mempercepat proses. Pesan draf laporan polisi atau konsultasi online 30 menit (Rp120.000).
Informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Kanal pengaduan bersumber dari siaran OJK (ojk.go.id). Teks Pasal 492 dikutip dari naskah asli UU No. 1 Tahun 2023; KUHP telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026, sehingga periksa versi terkini bila perkara Anda bergantung pada rumusan pasal.
Dasar hukum
- Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — baca teks pasal
- Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — baca teks pasal
- Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE — baca teks pasal
- Pasal II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — baca teks pasal
- Pasal 79 dan 189 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP — baca teks pasal
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penipuan online bisa dilaporkan walau nominalnya kecil?
Bisa; Pasal 492 KUHP tidak mensyaratkan nilai minimal.
Berapa ancaman pidana penipuan online?
Pasal 492 KUHP: penjara maks. 4 tahun atau denda maks. kategori V; Pasal 45A ayat 1 UU ITE: penjara maks. 6 tahun dan/atau denda.
Perlukah lawyer untuk melapor penipuan online?
Tidak wajib, tetapi berguna bila kerugian besar atau ingin menuntut ganti rugi; pelapor berhak didampingi advokat (Pasal 150 UU 20/2025).
Bagaimana jika pelaku ternyata pinjol ilegal?
Laporkan ke Satgas PASTI melalui sipasti.ojk.go.id.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan situasi Anda dengan advokat.

